baca juga :
Jembatan gantung di OKU Hancur, Warga Nekat Terabas
Kementerian Agama OKU Tunjuk Plt Kasi Pedmad
Empat Pelaku Tertangkap
Pasca insiden mengerikan itu, korban lalu melaporkan kejadian tersebut.
Aparat tidak menunggu lama, langsung memburu kawanan pelaku.
Namun sayang, dari delapan pelaku, empat di antaranya berhasil di ringkus di tempat berbeda.
Empat pelaku yang tertangkap yakni, PR (47), LT (50), SM (44) yang kesemuanya warga Musi Rawas, serta seorang warga Jambi BD (37).
Dari para pelaku, aparat mengumpulkan barang bukti tiga senpira, sepeda motor, dan uang Rp 1 juta hasil penjarahan.
“Pelaku lainnya masih di buru, ” ungkapnya.
Para pelaku kini di tahan di Polsek Sanga Desa, Muba. Empat tersangka terancam tujuh tahun penjara, karena terjerat pasal 365 KUHP tentang curas.
Beraksi di Jambi dan Sumbar
Selain beraksi di Musi Banyuasin (Muba), para pelaku mempunyai catatan hitam di Provinsi Jambi dan Sumatera Barat.