Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP, melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH, mengungkapkan bahwa total kerugian akibat pembobolan ini mencapai Rp 17 juta.
Pembobolan Puskesmas Gunung Kemala Berstatus DPO
Penangkapan ini sekaligus mengungkap bahwa kedua tersangka sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Lembak terkait kasus pencurian pemberatan.
Aksi mereka menjadi perhatian setelah insiden pembobolan fasilitas kesehatan ini viral di media sosial.
“Kami telah mengamankan kedua pelaku di Mapolres Prabumulih untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara,” ujar AKP Herli Setiawan.