Ya, angkanya mencapai Rp913.368.434.
Jumlah yang sangat besar, apalagi jika dana itu semestinya digunakan untuk kemajuan olahraga daerah.
“Dari hasil penyidikan, perbuatan pidana ini dilakukan oleh kedua tersangka selama tahun anggaran 2023,”
tutur David Lafinson Sipayung
Kejaksaan tak main-main.
Deni Ahmad Rifai dijerat dengan pasal berat: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Jika tidak cukup, pasal 3 dan Pasal 55 ayat (1) KUHP pun siap menjeratnya.
Meski status tersangka sudah ditetapkan, Deni belum ditahan.
Alasannya, menurut David, karena selama ini ia bersikap kooperatif.